PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pengadaan BMN yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan merupakan BMN. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (3) Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
