PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 26
BAB 10 — PENGHARGAAN DAN DISIPLIN
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri wajib mematuhi disiplin Pegawai. (2) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
