PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam proses mempekerjakan Pegawai Pemerintah NonPegawai Negeri di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan; b. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kinerja dan disiplin dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dan
d. sesuai dengan visi/misi dan nilai-nilai kementerian.menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas
