PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggunakan gabungan kode huruf dan angka. (2) Pokok masalah, merupakan masalah utama yang terdapat pada klasifikasi diberi kode huruf ganda yang mengandung arti singkatan penyebutan pokok masalah. (3) Sub masalah, adalah bagian dari pokok masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 01 (nol satu), 02 (nol dua), dan seterusnya.
(4) Sub-sub masalah, adalah bagian dari sub masalah yang diberi kode angka secara berurutan dari 01 (nol satu), 02 (nol dua), dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan kode sub masalah.
