PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pasal 41
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. (2) Susunan unit pelaksana teknis dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan satuan pendidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit pelaksana teknis dinas yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan satuan pendidikan diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
