Pasal 40
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Pada dinas tipe A, tipe B, dan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 yang menyelenggarakan: a. lebih dari 1 (satu) urusan pemerintahan dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan Daerah; b. urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat ditambah 3 (tiga) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan Daerah; c. urusan pemerintahan di bidang kesehatan, lingkungan hidup, dan penanaman modal dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah; d. urusan pemerintahan di bidang perhubungan dapat ditambah 1 (satu) bidang lebih banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah; atau e. sub urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dapat ditambah 2 (dua) bidang lebih
banyak sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan beban kerja, ketersediaan sumber daya dan kemampuan anggaran keuangan daerah.
