PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 72
BAB 6 — PEGAWAI BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BPR melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (2) BPR mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia BPR terutama bagi pegawai BPR sebesar 5 % (lima persen) dari total biaya.
