PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 63
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi: a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja; b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan; c. cuti kawin; d. cuti sakit; e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan f. cuti karena alasan penting. (2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir. (3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
