PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 39
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Direksi diangkat oleh Kepala Daerah. (2) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BPR. (5) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
