Pasal 37
BAB 5 — ORGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) Dewan Pengawas diberikan honorarium: a. Ketua Dewan Pengawas, paling banyak 40% (empat puluh persen) dari penghasilan Direktur Utama; dan b. Anggota Dewan Pengawas, paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari honorarium ketua Dewan Pengawas/Komisaris Utama. (2) Dewan Pengawas diberikan tunjangan: a. tunjangan hari raya sesuai dengan kemampuan BPR; dan b. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan sesuai dengan kemampuan BPR. (3) Dalam hal Dewan Pengawas telah mendapatkan tunjangan kesehatan dari lembaga lainnya akibat dari
jabatannya maka Dewan Pengawas tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan uang tantiem yang besarnya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama. (5) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan jasa pengabdian. (6) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). (7) Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun. (8) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan. (9) Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan BPR. (10) Penghasilan honorarium Dewan Pengawas diatur dalam anggaran dasar.
