PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Pasal 10
BAB 4 — MODAL DAN SAHAM
(1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda.
(2) Penyertaan modal Daerah kepada BPR dilakukan untuk: a. pendirian; dan b. penambahan modal. (3) Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. (4) Barang milik daerah dinilai sesuai dengan nilai riil pada saat barang milik daerah dijadikan penyertaan modal. (5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
