PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN
(1) Pemerintah daerah berwenang menyusun dan MENETAPKAN PUD setiap tahun. (2) PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
