PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Pasal 18
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PUD di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
