PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Pasal 14
BAB 6 — PENDANAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan PUD dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan c. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
