PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Peningkatkan perlindungan terhadap PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan cara antara lain: a. menentukan harga terendah PUD yang dihasilkan oleh masyarakat setempat; dan b. menjaga stabilitas harga PUD. (2) Dalam menjaga stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
