PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 8
BAB 3 — PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
(1) Penerbitan KTP Elektronik secara massal bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk WNI, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Penerbitan KTP Elektronik secara reguler bagi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk Penduduk WNI, dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
