PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS...
Pasal 7
BAB 3 — PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Dalam hal Penduduk tidak mampu datang/melapor ke tempat pelayanan dikarenakan pertimbangan umur, cacat fisik, dan sakit keras, Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendatangi tempat domisili penduduk untuk memberikan pelayanan penerbitan KTP Elektronik.
