PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PRODUK HUKUM
(1) Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. PERATURAN PEMERINTAH; dan c. Peraturan PRESIDEN; (2) Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berupa Keputusan
