PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PRODUK HUKUM
Produk hukum yang ditetapkan oleh PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat: a. pengaturan; dan b. penetapan.
