Pasal 24
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman di bagian kanan bawah rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan Peraturan Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
PRESIDEN dan rancangan Keputusan PRESIDEN yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 23. (2) Pejabat eselon II pemrakarsa menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris komponen untuk dibubuhkan paraf koordinasi oleh kepala subbagian penyusunan peraturan perundang-undangan, kepala bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan, sekretaris komponen dan pimpinan komponen. (3) Sekretaris komponen menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komponen terkait dan Biro Hukum untuk diparaf koordinasi. (4) Biro Hukum menyampaikan rancangan yang sudah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
