Pasal 23
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan surat permintaan nama kepada kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait dan akademisi/pakar sebagai anggota tim antar kementerian untuk melakukan pembahasan dan perumusan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Keputusan PRESIDEN yang disiapkan oleh tim antar komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Tim antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur komponen, Staf Ahli Menteri, Guru Besar IPDN sesuai dengan keilmuannya, Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan kepakarannya, dan kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait, serta Biro Hukum sebagai Sekretaris Tim. (3) Tim antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri.
