PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 25
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (4) Selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), juga dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
