PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI...
Pasal 16
BAB 5 — KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama untuk mendukung percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan: a. Pemerintah Daerah lainnya; b. pihak ketiga; dan c. Pemerintah Daerah dan lembaga di luar negeri. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu masyarakat, perguruan tinggi/lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, media, dan dunia usaha.
