Pasal 15
BAB 4 — PENGINTEGRASIAN DOKUMEN RSP DAN DOKUMEN SSK PADA DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan verifikasi pengintegrasian Dokumen RSP dan Dokumen SSK ke dalam RPJMD dan RKPD. (2) Perangkat Daerah yang membidangi Sanitasi memastikan program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi diintegrasikan ke dalam dokumen Renstra PD dan Renja PD. (3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memprioritaskan anggaran program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD, dan Renja PD. (4) Tim anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
