Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN KURIKULUM DIKLAT
(1) Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas: a. Mata Diklat dasar; b. Mata Diklat inti; dan c. Mata Diklat pendukung. (2) Mata Diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan materi yang memuat kebijakan yang berkaitan dengan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran. (3) Mata Diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. (4) Mata Diklat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan fungsi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
