PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM...
Pasal 6
BAB 3 — JENIS DAN KURIKULUM DIKLAT
(1) Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b. standar kompetensi.
