PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 99
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan.
(2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Daerah kabupaten/kota dan masukan penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten/kota.
