Pasal 98
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf 6 merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan. (2) Camat melaksanakan Musrenbang RKPD kabupaten/ kota di kecamatan setelah berkoordinasi dengan BAPPEDA kabupaten/kota. (3) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari.
(4) Tata cara pengajuan daftar usulan desa/kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pedoman pembangunan desa. (5) Untuk efisiensi dan efektifitas, pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diselenggarakan dengan menggabungkan beberapa kecamatan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota. (6) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan. (7) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mencakup: a. usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang tertuang dalam daftar usulan desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan; b. kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa; dan c. pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah kabupaten/kota. (8) Kegiatan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan mengacu pada rencana program dalam rancangan RKPD kabupaten/kota.
