PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 71
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/ bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
