PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 70
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Gubernur MENETAPKAN rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah gubernur dan wakil gubernur dilantik. (2) Bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
