PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 67
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum. (2) Penyampaian rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD. (3) Sekretaris Daerah menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
