PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 66
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perumusan rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. (2) Rancangan akhir RPJMD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (5).
