PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 64
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. (2) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJMD. (3) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (4) Musrenbang RPJMD dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan Kepala Daerah. (5) Pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait dapat diundang menjadi narasumber dalam Musrenbang RPJMD.
