PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 63
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA mengajukan rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD. (2) Persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 70 (tujuh puluh) hari setelah Kepala Daerah dilantik.
