PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 54
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikoordinasikan oleh BAPPEDA provinsi dengan melibatkan Perangkat Daerah provinsi. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari bupati/wali kota kepada gubernur; b. rancangan awal RPJMD kabupaten/kota; c. nota kesepakatan hasil rancangan awal RPJMD kabupaten/kota dengan DPRD; dan d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota.
