PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 53
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; b. rancangan awal RPJMD provinsi; c. nota kesepakatan hasil rancangan awal RPJMD provinsi dengan DPRD; dan
d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi.
