PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 35
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), kepada kepala BAPPEDA untuk mendapatkan paraf
persetujuan pada setiap halaman rancangan Peraturan Daerah. (2) Sekretaris Daerah menugaskan Kepala BAPPEDA menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Daerah. (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang akan disampaikan kepada DPRD, dipaparkan kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah.
