PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 34
BAB 2 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum. (2) Penyampaian rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 5 (lima) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD. (3) Sekretaris Daerah menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
