Pasal 342
BAB 7 — TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN RENCANA PERANGKAT DAERAH
(1) Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. terjadi perubahan yang mendasar. (2) Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tidak dapat dilakukan apabila: a. sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun; dan b. sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun. (3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. (4) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
