PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 332
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (3), diterima secara lengkap. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, gubernur mengembalikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada Daerah pemrakarsa untuk dilengkapi.
