Pasal 331
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Bupati/wali kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah melalui Sekretaris Daerah provinsi paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD. (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kepada kepala BAPPEDA provinsi untuk dievaluasi. (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar dari bupati/ wali kota dan disertai dengan dokumen yang terdiri atas:
a. naskah persetujuan bersama antara bupati/wali kota dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota; b. rancangan akhir RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota; c. laporan KLHS; d. hasil review APIP; e. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota; dan f. berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota.
