PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 329
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam (5) ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (3) Gubernur yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
