Pasal 328
BAB 6 — TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RPJPD DAN RPJMD
(1) Gubernur mengajukan permohonan nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Menteri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Pengajuan permohonan nomor register dengan melampirkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (2) dan ayat (4) dan Keputusan Menteri tentang evaluasi. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan kembali rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur. (4) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh gubernur dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama antara DPRD dan gubernur. (5) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (3).
