PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 316
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
Koordinasi teknis evaluasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf d dilaksanakan dalam rangka membahas pencapaian target Daerah terhadap target pembangunan nasional dan perumusan tindak lanjut perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
