PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 308
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) bertujuan untuk: a. sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan Daerah, pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten/ kota, serta pembangunan antar Daerah; b. penyelarasan target pembangunan nasional antara pemerintah pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota dalam dokumen perencanaan; c. memastikan hasil koordinasi teknis perencanaan telah ditindaklanjuti secara konsisten dalam dokumen perencanaan; d. penyusunan strategi pencapaian output secara terintegrasi; dan e. perumusan jadwal, lokus dan fokus kegiatan yang terintegrasi.
