Pasal 307
BAB 5 — KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Dalam rangka mencapai target pembangunan nasional dilakukan koordinasi teknis pembangunan. (2) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kordinasi teknis pembangunan tingkat pusat; dan b. kordinasi teknis pembangunan tingkat Daerah provinsi. (3) Koordinasi teknis pembangunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. (4) Koordinasi teknis pembangunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah Daerah provinsi. (5) Koordinasi teknis pembangunan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan antara pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah Daerah kabupaten/ kota. (6) Koordinasi teknis pembangunan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat dengan berkoordinasi dengan Menteri. (7) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.
