PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 298
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD kabupaten/kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD kabupaten/kota untuk periode berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (5) Bupati/wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
