Pasal 297
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/kota; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/kota dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/kota.
