PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi...
Pasal 212
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur
melalui kepala BAPPEDA provinsi.
