Pasal 211
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra Perangkat Daerah provinsi ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi dan misi Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah;
b. strategi dan kebijakan Perangkat Daerah provinsi,berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah; c. rencana program dan kegiatan Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan serta program prioritas jangka menengah Daerah serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis; d. indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah; e. indikator kinerja Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah; dan f. penahapan pelaksanaan program Perangkat Daerah, sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah Daerah provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi, telah berpedoman pada RPJMD provinsi serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
